BLANGPIDIE - Sejumlah LSM di Aceh meminta Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono untuk menengahi konflik pilkada Aceh yang kini mulai mengarah
kepada radikalisasi massa. Mereka berpendapat, jika tak segera
diselesaikan, konflik ini bisa berpotensi menciptakan kemandegan politik
dan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintah Pusat.
Demikian
antara lain isi surat yang dilayangkan elemen sipil Aceh yang terdiri
dari KontraS Aceh, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh, AJMI, dan Koalisi NGO HAM
Aceh, kepada Presiden SBY, tertanggal 21 Oktober 2011. Surat itu turut
ditembuskan kepada media lokal dan nasional, kedutaan negara-negara
sahabat di Jakarta, jaringan organisasi masyarakat sipil lokal dan
nasional, Crisis Management Initiative (CMI), serta Uni Eropa.
Dalam
surat tersebut, para perwakilan masing-masing LSM ini mencantumkan
empat saran kepada Presiden, termasuk berharap agar Presiden SBY tidak
membiarkan konfrontasi politik Aceh terus bergulir. Mengingat berbagai
kalangan di Aceh telah berulang kali mengharapkan kepada Presiden untuk
mengambil langkah segera dalam menyelesaikan konflik pilkada
Aceh.(lihat, saran untuk presiden)
Tinjau kembaliSementara
itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Barat
Daya (Abdya) Jufri Yusuf, meminta kepada pemerintah untuk meninjau
kembali pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan di
Aceh. Jufri menyatakan, pilkada dengan dasar hukum yang masih
diperdebatkan berpotensi menghasilkan kepala daerah yang rawan gugatan.
“Rentetan
dari peristiwa politik seperti terjadi belakangan ini akan menimbulkan
dampak yang lebih jauh dan masive, yaitu terganggu penyelenggaraan
pemerintahan dan stabilitas politik Aceh,” tulis Jufri dalam siaran pers
kepada Serambi kemarin.
Ia juga menyatakan, UUPA yang merupakan
asset masyarakat Aceh yang perlu diselamatkan. Selain itu, payung hukum
penyelenggaran pilkada masih belum cukup kuat, dan campur aduk antara
Qanun nomor 7 tahun 2006 dan belum ada Qanun baru sebagai implimentasi
UUPA. Hal ini kemudian berdampak pada perdebatan dasar hukum terhadap
penggunaan dana.(tz)
saran untuk presiden*
Mengarahkan para pihak yang berseteru, dalam hal ini Irwandi Yusuf dan
Muzakir Manaf, agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik
antagonis melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing maupun
kampanye publik yang bakal menyulut perlawanan arus bawah.
* Tidak membiarkan konfrontasi politik Aceh terus bergulir.
*
Secara konsisten mengarahkan semua pihak yang terkait dengan
pengambilan kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar
menghormati kekhususan Aceh serta seluruh kewenangan Pemerintahan Aceh
sebagai perwujudan resolusi konflik Aceh yang secara legislasi telah
diamanatkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
*
Memastikan aktor-aktor keamanan dalam hal ini TNI/Polri serta jajaran
intelijen negara untuk bersikap netral, profesional, dan bertindak
secara proporsional sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya
masing-masing, dengan tetap menjungjung tinggi kebebasan berdemokrasi
dan hak asasi manusia.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar