BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pusat, mengusulkan pemberhentian lima komisioner
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan menggantikannya dengan lima
komisioner baru yang diajukan DPRA.
Surat Nomor: 164-11/2330
tanggal 13 Oktober 2011, dengan perihal: Usul Pemberhentian dan
Pengangkatan Komisioner KIP Aceh, yang ditandatangani oleh Ketua DPRA
Drs H Hasbi Abdullah MS, ditujukan kepada Ketua KPU Pusat di Jakarta.
Berdasarkan
surat yang salinannya diterima Serambi, Jumat (21/10) kemarin, dari
tujuh Komisioner KIP Aceh, yang diusul untuk diberhentikan lima orang.
Kelima komisioner ini masing-masing Drs. H Abd Salam Poroh, Ir Hj
Nurjani Abdullah, Zainal Abidin SH MSi, Ilham Saputra SSos, dan Yarwin
Adidharma SPt.
Dalam surat yang tembusannya antara lain
disampaikan pula kepada Menkopolhukan, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri,
Bawaslu, Gubernur Aceh, Kapolda, dan Kajati Aceh, menyebutkan bahwa
usulan pemberhentian kelima Komisioner KIP Aceh itu didasarkan pada
rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2011 DPRA tentang KIP Aceh.
Menurut
bunyi surat yang juga disertakan satu berkas lampiran, yang dikirimkan
ke KPU Pusat itu, rekomendasi tersebut telah ditetapkan menjadi
Keputusan DPRA dalam Sidang Paripurna Khusus pada 28 September 2011
lalu.
“Salah satu rekomendasi adalah pemberhentian Komisioner
KIP Aceh yang sedang berjalan dan menggantikan dengan calon Komisioner
yang baru sebagaimana nomor urutan kelulusan sesuai dengan Berita Acara
Nomor: 109/BA/Kom-A/DPRA/2008 tertanggal 24 April 2008 sebagaimana
terlampir,” bunyi surat tersebut.
Sedangkan dua orang Komisioner
KIP Aceh lainnya, Robby Syahputra SE dan Akmal Abzal SHi, tidak
diusulkan berhenti sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, karena
yang bersangkutan pemikirannya dinilai lebih akomodatif dan selaras
dengan amanah UUPA dan Qanun Aceh.
Selanjutnya, dalam surat yang
sama DPRA juga mengusulkan lima calon anggota Komisioner KIP Aceh yang
baru sebagai calon pengganti lima komisioner yang diberhentikan itu,
yaitu Mashudi SR SE, Dra Naimah Hasan MA, Nurul Akmal SE, Yusra Jamali
SAg, dan Mulyadi NA ST.
“Nama yang bersangkutan telah kami
konfirmasi dan menyatakan kesediaan untuk diangkat menjadi Anggota KIP
Aceh, sedangkan beberapa nama cadangan Komisioner KIP Aceh lainnya juga
telah dikonfirmasi akan tetapi tidak bersedia lagi untuk diangkat
menjadi Anggota KIP Aceh,” seperti tertulis dalam surat itu.
Hak dewan
Sementara
itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Hukum dan Humas) Setda
Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum, mengatakan usulan pergantian lima dari
tujuh anggota KIP Aceh yang disampaikan DPRA, itu hak Dewan. “Namun, ini
baru bisa diproses atau diganti jika mereka terbukti melakukan
kesalahan atau pelanggaran hukum, seperti dimaksudkan dalam Pasal 58
UUPA,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin.
Menurut
Makmur, sejauh ini KIP Aceh dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
masih berada di atas rel atau on the track. “Kalau ia melakukan
kesalahan sebagaimana yang diduga DPRA, tentunya pihak KPU, Bawaslu,
Polisi dan Jaksa tidak akan diam. Keempat lembaga ini tentu akan
melakukan pengusutan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing,” ujarnya.
Begitu juga mengenai permintaan anggota
DPRA agar gubernur menyetop dana Pilkada ke KIP. Hal ini tidak bisa
dipenuhi gubernur, karena tahapan Pilkada yang dilaksanakan KIP masih di
atas rel. “Begitu juga dengan penggunaan dananya, belum menunjukkan
adanya indikasi peyimpangan atau penyelewenangan anggaran,” katanya.
“Kalau
gubernur tidak menyalurkannya, malah akan dinilai tidak komit dengan
apa yang telah menjadi kesepakatan dalam Rapimda Pilkada yakni
mengamanahkan pelaksanakan Pilkada Aceh harus berjalan secara
demokratis, jujur, aman, damai dan tepat waktu,” ujar Makmur Ibrahim
menegaskan.(swa/her)
* komisioner yang diusul ganti:
*
Drs H Abd Salam Poroh (Ketua) * Ir Hj Nurjani Abdullah (Ketua Pokja
Pencalonan) * Zainal Abidin SH MSi (Ketua divisi Pengawasan dan Hukum) *
Ilham Saputra SSos (Wakil Ketua) * Yarwin Adidharma SPt (Ketua Pokja
Perencanaan dan Data).
* komisioner baru:
* Mashudi SR SE * Dra Naimah Hasan MA * Nurul Akmal SE * Yusra Jamali SAg * Mulyadi NA ST
Belum Diatur dalam UUPA
BERDASARKAN
Pasal 56 ayat 4 UUPA, dijelaskan Anggota KIP Aceh diusul oleh DPRA dan
ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Ini artinya,
kewenangan DPRA terhadap anggota KIP adalah, merekrut dan mengusul untuk
pengangkatannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Masa kerja
anggota KIP lima tahun dan itu diatur dalam Pasal 57 UUPA. Sedangkan
kewenangan pengusulan untuk pergantian anggota KIP yang masa kerjanya
belum habis, belum diatur dalam UUPA. Ini artinya harus mengacu kepada
UU lain, seperti dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang pemilihan umum.
Jadi,
jika ada pihak mengusulkan pergantian anggota KIP yang masa kerjanya
belum habis, maka kita harus melihat pelanggaran yang menyebabkan
anggota KIP itu bisa diganti oleh KPU. Proses pergantiannya cukup
panjang melibat beberapa lembaga dan membutuhkan waktu.
Sebelum
KPU mengganti lima anggota KIP Aceh yang ada saat ini dengan lima nama
baru yang diusul DPRA itu, KPU bersama Bawaslu terlebih dulu harus
menyelidiki dan meneliti serta menginvestigasi lebih dulu kesalahan lima
anggota KIP Aceh yang diusul ganti oleh DPRA.
Sampai kemarin,
pihak KPU dan Bawaslu pusat, belum menemukan ada pelanggaran dalam
pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh, baik pelanggaran administrastif
maupun penggunaan dana Pilkada. Malah sebaliknya, KPU dan Bawaslu
mendukung tahapan pelaksanaan yang dilaksanakan KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota saat ini.(her)
* Dr Taqwaddin, pengamat politik dan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar