Deskripsi Diri

Khairil Anwar, SE, M.Si lahir di Paya Naden pada 20 April 1978 dari pasangan Tengku Umar bin Abu Bakar dan Fatimah binti Muhammad. Gelar Sarjana di peroleh dari Unsyiah Banda Aceh, sementara gelar Magister di peroleh dari SPs-USU Medan. Sejak tahun 2002 sampai saat ini bekerja sebagai dosen pada Prodi IESP Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh. Menikah dengan Riza Izwarni dan telah dikarunia dua orang anak; Muhammad Pavel Askari dan Aisha Naury.

Sabtu, 22 Oktober 2011

DPRA Usul Ganti KIP Aceh

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, mengusulkan pemberhentian lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan menggantikannya dengan lima komisioner baru yang diajukan DPRA.

Surat Nomor: 164-11/2330 tanggal 13 Oktober 2011, dengan perihal: Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner KIP Aceh, yang ditandatangani oleh Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah MS, ditujukan kepada Ketua KPU Pusat di Jakarta.

Berdasarkan surat yang salinannya diterima Serambi, Jumat (21/10) kemarin, dari tujuh Komisioner KIP Aceh, yang diusul untuk diberhentikan lima orang. Kelima komisioner ini masing-masing Drs. H Abd Salam Poroh, Ir Hj Nurjani Abdullah, Zainal Abidin SH MSi, Ilham Saputra SSos, dan Yarwin Adidharma SPt.

Dalam surat yang tembusannya antara lain disampaikan pula kepada Menkopolhukan, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Bawaslu, Gubernur Aceh, Kapolda, dan Kajati Aceh, menyebutkan bahwa usulan pemberhentian kelima Komisioner KIP Aceh itu didasarkan pada rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2011 DPRA tentang KIP Aceh.

Menurut bunyi surat yang juga disertakan satu berkas lampiran, yang dikirimkan ke KPU Pusat itu, rekomendasi tersebut telah ditetapkan menjadi Keputusan DPRA dalam Sidang Paripurna Khusus pada 28 September 2011 lalu.

“Salah satu rekomendasi adalah pemberhentian Komisioner KIP Aceh yang sedang berjalan dan menggantikan dengan calon Komisioner yang baru sebagaimana nomor urutan kelulusan sesuai dengan Berita Acara Nomor: 109/BA/Kom-A/DPRA/2008 tertanggal 24 April 2008 sebagaimana terlampir,” bunyi surat tersebut.

Sedangkan dua orang Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syahputra SE dan Akmal Abzal SHi, tidak diusulkan berhenti sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, karena yang bersangkutan pemikirannya dinilai lebih akomodatif dan selaras dengan amanah UUPA dan Qanun Aceh.

Selanjutnya, dalam surat yang sama DPRA juga mengusulkan lima calon anggota Komisioner KIP Aceh yang baru sebagai calon pengganti lima komisioner yang diberhentikan itu, yaitu Mashudi SR SE, Dra Naimah Hasan MA, Nurul Akmal SE, Yusra Jamali SAg, dan Mulyadi NA ST.

“Nama yang bersangkutan telah kami konfirmasi dan menyatakan kesediaan untuk diangkat menjadi Anggota KIP Aceh, sedangkan beberapa nama cadangan Komisioner KIP Aceh lainnya juga telah dikonfirmasi akan tetapi tidak bersedia lagi untuk diangkat menjadi Anggota KIP Aceh,” seperti tertulis dalam surat itu.

 Hak dewan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Hukum dan Humas) Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum, mengatakan usulan pergantian lima dari tujuh anggota KIP Aceh yang disampaikan DPRA, itu hak Dewan. “Namun, ini baru bisa diproses atau diganti jika mereka terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, seperti dimaksudkan dalam Pasal 58 UUPA,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin.

Menurut Makmur, sejauh ini KIP Aceh dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya masih berada di atas rel atau on the track. “Kalau ia melakukan kesalahan sebagaimana yang diduga DPRA, tentunya pihak KPU, Bawaslu, Polisi dan Jaksa tidak akan diam. Keempat lembaga ini tentu akan melakukan pengusutan sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.

Begitu juga mengenai permintaan anggota DPRA agar gubernur menyetop dana Pilkada ke KIP. Hal ini tidak bisa dipenuhi gubernur, karena tahapan Pilkada yang dilaksanakan KIP masih di atas rel. “Begitu juga dengan penggunaan dananya, belum menunjukkan adanya indikasi peyimpangan atau penyelewenangan anggaran,” katanya.

“Kalau gubernur tidak menyalurkannya, malah akan dinilai tidak komit dengan apa yang telah menjadi kesepakatan dalam Rapimda Pilkada yakni mengamanahkan pelaksanakan Pilkada Aceh harus berjalan secara demokratis, jujur, aman, damai dan tepat waktu,” ujar Makmur Ibrahim menegaskan.(swa/her)           

* komisioner yang diusul ganti:

* Drs H Abd Salam Poroh (Ketua) * Ir Hj Nurjani Abdullah (Ketua Pokja Pencalonan) * Zainal Abidin SH MSi (Ketua divisi Pengawasan dan Hukum) * Ilham Saputra SSos (Wakil Ketua) * Yarwin Adidharma SPt (Ketua Pokja Perencanaan dan Data).

* komisioner baru:

* Mashudi SR SE * Dra Naimah Hasan MA * Nurul Akmal SE * Yusra Jamali SAg * Mulyadi NA ST


Belum Diatur dalam UUPA

BERDASARKAN Pasal 56 ayat 4 UUPA, dijelaskan Anggota KIP Aceh diusul oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Ini artinya, kewenangan DPRA terhadap anggota KIP adalah, merekrut dan mengusul untuk pengangkatannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Masa kerja anggota KIP lima tahun dan itu diatur dalam Pasal 57 UUPA. Sedangkan kewenangan pengusulan untuk pergantian anggota KIP yang masa kerjanya belum habis, belum diatur dalam UUPA. Ini artinya harus mengacu kepada UU lain, seperti dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang pemilihan umum.

Jadi, jika ada pihak mengusulkan pergantian anggota KIP yang masa kerjanya belum habis, maka kita harus melihat pelanggaran yang menyebabkan anggota KIP itu bisa diganti oleh KPU. Proses pergantiannya cukup panjang melibat beberapa lembaga dan membutuhkan waktu.

Sebelum KPU mengganti lima anggota KIP Aceh yang ada saat ini dengan lima nama baru yang diusul DPRA itu, KPU bersama Bawaslu terlebih dulu harus menyelidiki dan meneliti serta menginvestigasi lebih dulu kesalahan lima anggota KIP Aceh yang diusul ganti oleh DPRA.

Sampai kemarin, pihak KPU dan Bawaslu pusat, belum menemukan ada pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh, baik pelanggaran administrastif maupun penggunaan dana Pilkada. Malah sebaliknya, KPU dan Bawaslu mendukung tahapan pelaksanaan yang dilaksanakan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota saat ini.(her)

* Dr Taqwaddin, pengamat politik dan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar