Deskripsi Diri

Khairil Anwar, SE, M.Si lahir di Paya Naden pada 20 April 1978 dari pasangan Tengku Umar bin Abu Bakar dan Fatimah binti Muhammad. Gelar Sarjana di peroleh dari Unsyiah Banda Aceh, sementara gelar Magister di peroleh dari SPs-USU Medan. Sejak tahun 2002 sampai saat ini bekerja sebagai dosen pada Prodi IESP Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh. Menikah dengan Riza Izwarni dan telah dikarunia dua orang anak; Muhammad Pavel Askari dan Aisha Naury.

Selasa, 17 Januari 2012

PERAN AUDIT INTERNAL DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE PADA SEKTOR PUBLIK


 PERAN AUDIT INTERNAL DALAM MEWUJUDKAN
GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE PADA SEKTOR PUBLIK

Dr.Murhaban, SE.,M.Si., Ak

Abstrak

Untuk memperkuat struktur pengendalian manajemen pemerintah maka pemberdayaan peran dan fungsi audit internal menjadi suatu hal yang mutlak untuk direalisasikan. Selanjutnya, jelas dan terarahnya peran dan fungsi audit internal dalam suatu organisasi secara tidak langsung juga akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan audit oleh auditor eksternal. Di samping kedua faktor tersebut, adanya kerja sama yang harmonis di antara jajaran audit internal dan eksternal audit juga akan lebih melapangkan jalan dalam pencapaian tujuan dari fungsi audit dalam mewujudkan good government governance, adil, bersih, dan akuntabilitas.


1.      Latar Belakang

Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, transparan, dan akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good government governance dan clean government. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan sasaran untuk meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan arah kebijakan penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa (good government governance).
Beberapa hal yang terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good government governance pada sektor publik antara lain meliputi penetapan standar etika dan perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004. Selanjutnya,  berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, hal ini menyangkut permasalahan tentang manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan dan pelatihan untuk staf keuangan. Secara umum, permasalahan-permasalahan tersebut telah diakomodasi dalam paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang baru-baru ini telah diterbitkan oleh pemerintah.
Paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang meliputi Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang  Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan pendukungnya menggambarkan keseriusan jajaran pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tersebut adalah bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagai salah satu prasyarat untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan di atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang penting dalam sistem pengendalian organisasi yang memadai. Untuk dapat mendukung efektivitas pelaksanaan audit oleh auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut di atas maka peran dan fungsi audit internal perlu diperjelas dan dipertegas. Tulisan ini berisikan  analisis mengenai berbagai alternatif berkaitan dengan pemberdayaan peran dan fungsi audit internal serta formulasi sinerji fungsi pengawasan di antara berbagai institusi audit internal dalam kerangka mewujudkan good government governance yang merupakan idaman dan cita-cita seluruh masyarakat Indonesia.

2.      Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik

Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa  terdapat korelasi yang positif antara praktik kepemerintahan yang baik dengan hasil-hasil pembangunan yang lebih baik, diantaranya menyangkut pendapatan per kapita yang meningkat, berkurangnya tingkat kematian bayi, dan kemampuan membaca dan menulis masyarakat yang lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yang baik juga dapat meningkatkan iklim keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good goverment  governance pada sektor publik.
Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good government governance dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan terhadap institusi pemerintah dan terhadap pengelolaan kegiatan oleh instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yang diciptakan melalui proses komunikasi yang jelas, akurat, dan efektif dengan pihak stakeholders dapat membantu proses pelaksanaan suatu kegiatan secara tepat waktu dan efektif. Menurut Sedarmayanti (2007) tata kelola pemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kedua, integritas mencakup dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya, dana, dan  urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan dan kualitas pelaporan keuangan dan kinerja yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu.
Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris pada institusi publik kepada pihak-pihak luar yang berkepentingan atas pengelolaan sumber daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yang diamanatkan kepada mereka. Menurut Stanbury (2003) akuntabilitas sebagai bentuk kewajiban atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Secara umum, ketiga prinsip good government governance tersebut di atas tercermin secara jelas dalam proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum dalam ketiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara tersebut.
Adapun manfaat penerapan Good Government Governance antara lain meliputi:
1.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Good Government Governance pemerintah akan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dikarenakan seluruh personil dipemerintah pada setiap level dan biro akan berusaha menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepenting pemerintahan adan bukan atas dasar mencari keuntungan secara pribadi, dan atau kelompok. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan diakibatkan penggunaan sumberdaya yang dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintahan daerah. Setiap personil pemerintahan yang menyumbangkan seluruh kemampuannya didasari kepercayaan bahwa kepala daerah juga melakukan hal sama bagi mereka, yaitu bersikap adil dalam pemberian penghargaan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan.
2.      Meningkatkan kepercayaan publik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Government Governance akan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Publik dalam hal ini dapat berupa mitra pemerintah, baik sebagai investor, pemasok, pelanggan, kreditor, maupun masyarakat umum. Bagi investor dan kreditor penerapan Good Government Governance bagi mitranya adalah suatu hal yang mutlak untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelepasan dana investasi maupun kreditnya. Dengan menerapkan prinsip Good Government Governance, maka baik investor maupun kreditor akan merasa lebih aman karena pemerintah dijalankan dengan prinsip yang mengutamakan kepntingan semua pihak, dan bukan pihak tertentu saja. Sejalan dengan iklim globalisasi yang kita rasakan saat ini, dimana daerah wajib mampu mengintegrasi dan bersaing dalam skala internasional tidak dapat dihindari lagi, yang berarti bahwa aspek Good Government Governance menjadi salah satu prasayarat mutlak layak operasi dan mutlak layak investasi bagi kalangan investor baik domestic maupun manca Negara.
  1. Menjaga kelangsungan pemerintahan daerah. Dengan menjalankan prinsip-prinsip seperti; keadilan, transparansi, dapat dikontrol dan bertanggungjawab, maka kelangsungan pemerintahan dapat dijamin. Dengan prinsip keadilan tidak ada pihak yang istimewa dan tidak istimewa, karena apabila pemerintahan dijalankan dengan tidak adil maka akan menimbulkan pertentangan antara pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan sehingga dapat mengancam kewibawaan pemrintahan daerah. Prinsip transparansi akan memudahkan semua pihak yang berkepntingan terhadap pemerintah.
  2. Dapat mengukur target kinerja pemerintahan daerah. Dengan berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas, maka target kinerja pemerintan dapat lebih diukur dibandingkan dengan bila pemerintahan tidak menerapkan prinsip yang didasarkan pada Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintahan lebih terarah mencapai sasaran-sasaran yang telah deprogram, dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang tidak menjadi sasaran pencapaian kinerja pemerintahan.


5.      Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara

Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan kepada rakyat melalui perwakilannya di  lembaga legislatif. Dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 telah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tersebut digunakan sebagai sarana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya. Selanjutnya,  selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Presiden selaku kepala pemerintahan di pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan di daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat/daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah tersebut berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 harus diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Alasannya, Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota sudah harus menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/daerah, meskipun telah menggunakan sistem akuntansi keuangan yang terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan waktu yang cukup lama sehingga baru diselesaikan dan disampaikan kepada BPK sekitar 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah praktis dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan sumber daya dan dana yang tersedia pada lembaga auditor eksternal secara arif, efektif, dan efisien. Yang menarik untuk didiskusikan di sini adalah apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah sanggup untuk melaksanakan pekerjaan yang maha berat itu dalam waktu yang relatif sangat terbatas. Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti dengan kendala seperti itu. Bagaimana pengaruhnya kepada pihak DPR dan masyarakat luas nantinya dalam pengambilan keputusannya jika sampai terjadi pelaksanaan audit yang tidak sesuai dengan standar audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tersebut.
Meskipun sudah ada kewajiban Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) untuk melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan kepada BPK untuk diaudit, tetapi sampai saat ini, pelaksanaan reviu tersebut ternyata masih belum sepenuhnya dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya laporan keuangan pemerintah  baik di tingkat kementerian maupun di tingkat daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer dari BPK. Menurut hemat penulis, hal ini merupakan masalah serius yang harus segera dicari alternatif jalan keluarnya sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian pada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan permasalahan ini. Terdapat dua hal pokok yang penulis uraikan pada bagian berikut sebagai wacana untuk meminimalisasi permasalahan yang kemungkinan terjadi dalam audit atas laporan keuangan pemerintah oleh BPK, yaitu pemberdayaan peran dan fungsi audit internal dan sinerji pengawasan di antara sesama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).




6.      Pemberdayaan Peran dan Fungsi APIP

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2004 antara lain dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan aparat pengawasan intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan dapat disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang yang secara potensial berdampak pada kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada BPK. Untuk dapat menghasilkan laporan hasil audit yang dibutuhkan oleh BPK, tentunya diperlukan kejelasan wewenang, peran dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh APIP. Apabila hal ini diabaikan maka besar kemungkinan akan terdapat hasil pekerjaan APIP yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan audit oleh BPK.
 Penulis mengakui secara jujur bahwa selama ini tugas-tugas yang dilaksanakan oleh APIP tidak hanya terbatas pada pemeriksaan saja, tetapi juga banyak melakukan fungsi pelayanan dan konsultansi dalam rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan tuntutan paradigma auditor internal yang dikehendaki pada saat ini. Hanya saja, masih sering terdengar suara sumbang yang mengecilkan peran dan arti penting APIP dalam membantu terwujudnya good government governace pada sektor publik. Untuk merespon wacana yang berkembang di masyarakat tersebut,  sudah tiba saatnya bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk secara jelas memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah.
Berkenaan dengan peran dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh auditor internal dalam rangka mewujudkan good government governance pada sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 dalam Study 13 tentang Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yang efektif mencakup reviu yang dilaksanakan secara sistematis, penilaian dan pelaporan atas kehandalan dan efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional dan penganggaran, yang setidak-tidaknya meliputi berbagai aktivitas reviu sebagai berikut:

§  Tingkat relevansi atas kebijakan yang ditetapkan, perencanaan dan prosedur, tingkat kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
§  Kehandalan dan keakuratan atas peraturan yang dibuat sebagai penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
§  Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan supervisi.
§  Reviu terhadap pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dan manfaat atas program dan kegiatan apakah telah selaras dengan tujuan diadakannya program dan kegiatan tersebut.
§  Evaluasi terhadap pertanggungjawaban dan pengamanan atas penggunaan aset dan sumber daya lainnya dari penyalahgunaan wewenang, pemborosan, kelalaian, salah urus, dan lain-lainnya.
§  Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, dan kejujuran atas proses pengolahan dan pelaporan informasi keuangan dan manajemen.
§  Penilaian terhadap tingkat keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
§  Penilaian terhadap integritas sistem yang terkomputerisasi berikut pengembangan  sistemnya, dan
§  Evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada periode sebelumnya.

Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis yakin, apabila institusi audit internal di Indonesia yang tergabung dalam wadah APIP diberikan kewenangan, peran, dan fungsi yang jelas dan luas seperti tersebut di atas maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi juga bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi, untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP yang melibatkan sekian banyak sumber daya manusia dengan berbagai jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diperlukan suatu program pendidikan dan pelatihan yang profesional dan berkelanjutan. Di samping itu, untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan di antara jajaran APIP, diperlukan adanya pengembangan sinergi pengawasan APIP.

7.      Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP

Pengembangan sinergi pengawasan sesama APIP dapat dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, serta standardisasi input, proses kerja maupun output. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

§  Penajaman peran jajaran APIP dalam struktur pengawasan intern secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang bertanggung jawab di bidang koordinasi pengawasan dapat memainkan peran sebagai strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah pengawasan intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan dan membangun good government governance. Dalam konteks penajaman peran ini pun, perlu pula dikukuhkan APIP yang secara teknis berfungsi sebagai technostructure dan middle line. 
§  Revitalisasi penerapan Standar Audit dan Kode Etik pada jajaran APIP.
Dengan karakteristik yang relatif spesifik mengingat basis disiplin keilmuan dan profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan standar audit dan kode etik dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan penerapan standar audit dan kode etik secara sungguh-sungguh dan konsisten, maka pola perilaku aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak langsung akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan dan pengetahuan sumber daya manusia pengawasan, standardisasi proses kerja pelaksanaan audit, serta   standardisasi hasil kerja audit pada tataran mikro yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tataran makro.
§  Pengembangan aturan main dan program kerja.
Aturan main pelaksanaan tugas pengawasan dan program kerja APIP yang dituangkan dalam peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain sebagai acuan kalangan APIP, hal ini juga diperlukan bagi pihak auditan.
§  Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Prosedur kerja baku perlu dikembangkan untuk menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi tindak lanjut.

8.      Kesimpulan

Pengendalian intern merupakan prasyarat bagi penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang amanah. Pengendalian intern ini pulalah, yang salah satu unsurnya adalah fungsi audit internal,  yang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keluasan dan kedalaman ruang lingkup pekerjaan audit. Dengan demikian, fungsi audit internal  yang berjalan dengan baik akan menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif, dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada waktu yang akan datang. Oleh karena itu,  sudah selayaknya fungsi pengawasan internal lebih diberdayakan dan dilaksanakan secara sinergis demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara atau good government governance pada sektor publik yaitu terwujudnya transparansi, akuntabilitas, kejujuran, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.





Referensi :
Ball, Ian.  Financial Management Improvement Program,  Report on  APEC Public Sector Management Workshop.  http://www.apecsec.org.sg
International Federation of Accountants, Study 13, Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective, 2001, http://www.ifac.org
 ________________________________, Study No. 14, Transition to the Accrual Basis of Accounting: Guidance for Governments and Government Entities. 2nd Edition. http://www.ifac.org
Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Draft Publikasian Standar Akuntansi Pemerintahan, Desember 2003.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rosser, Andrew. The Political Economy of Accounting Reform in Developing Countries : The Case of Indonesia, http://www.cpaustralia.com.au.
Stanbury. Accountability To Citizens In The Westmister Model Of Government : More Myth Than Reality, Frase Institute Digital Publication, 2003.
Sedarmayanti, Good Government (Kepemerintahan Yang Baik). Bagian Kedua. Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan produktivitas Menuju Good Government (Keperintahan Yang Baik). Bandung, Mandar Maju, 2007.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan        Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar